Selasa, 17 Juli 2012

Training Legislasi Advokasi dan Mahkamah

             Dalam rangka mempersiapkan rangkaian OSPEK baik Univ. maupun Fakultas, tim advokasi, DPM, dan Mahkamah mengadakan pelatihan pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 yang bertempat di lantai 3 gedung SC (Student Center) Universitas Negeri Yogyakarta. 
             Acara dimulai pukul 08.30 WIB yang banyak di ikuti oleh banyak pewakilan dari masing-masing Fakultas, meliputi FE, FBS, FIK, FIP, FIS, FT, dan FMIPA. Acara dibuka dengan bersam-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Peserta mengikuti acara tersebut dengan khidmat. 
            Tujuan utama dari pelaksanaan acara Training ini untuk meningkatkan kinerja dan tugas serta wewenang DPM, tim Advokasi, dan Mahkamahsebagai wakil dari Mahasiswa di UNY.
               Dalam acara Training Legilasi tersebut menghadirkan 3 pembicara yang cukup dhasyat hhe...
Pembicara pertama, Mbk. Siti Hanifah (lulusan dari FIS jurusan PKNH)  menghadirkan sub bab yang akan digunakan untuk bahan diskusi tentang " Mengenal Lebih Dekat Legislasi". Menurutnya, pengertian dari legislasi itu sendiri adalah Pembuatan undang-undang (UU) atau jenis peraturan lain. Adapun lembaga yang berwenang dalam pembuatan UU meliputi; DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), BLM (Badan Legislatif Mahasiswa), dan Senat Mahasiswa (contoh ; KPU (membuat PEMWILMA), DPMKM, HIMA, BEM KM). Untuk membuat suatu peraturan / UU maka perlu diperhatikan landasan dari kerangka dasarnya,  meliputi :
1. AD (anggaran dasar) KM UNY BAB III pasal V : tentang DPM 
2. AD KM UNY BAB III pasal VII : tentang wewenang DPM 

Dalam suatu organisasi tidak bisa terhindar dari suatu permasalahan yang menghadang, baik itu masalah intern (sumber daya manusianya) maupun Eksten. Jika permasalahan tersebut tidak cepat-cepat diatasi akan berdampak besar pada ketidakstabilan tatanan organisasi tersebut. 
Adapun pertimbangan saran dalam mengatasi permasalahan yang sering ditemukan dalam suatu kepengurusan ( organisasi ) :
1. Peningkatan prestise (harga/ nilai) DPM KM UNY sebagai Badan Legislatif KM UNY 
2. Peningkatan kapasitas sang legislator 
3. Kepekaan sang Legislator dengan kondisi sosial masyarakat kampus ( open minded )

Perlu kita ketahui bahwa fungsi dari DPM adalah 
a. sebagai legislasi ,yaitu badan yang berwenang untuk membuat UU ataupun peraturan pendukung lainnya. 
b. sebagai Budgeting, yaitu badan yang berwenang untuk mengatur dalam penganggaran
c. sebagai Controling, yaitu badan yang bertugas untuk melakukan engawasan terhadap pelaksanaan UU yang telah diberlakukan

                Pembicara kedua, Mas Vika Enggar Prayogoyang menyampaikan terkait dengan  "Service with Care" Orientasi ketika Bergabung dengan DPM /Advokasi. Sebelumnya menjabat ataupun bergabung dengan keanggotaan advokasi apakah kita sudah mengetahui Tugas utama dari Advokasi itu????
Tugas utama Advokasi ialah Bukan penentu Kebijakan melainkan penghantar suatu kebijakan dengan kata lain mendampingi seseorang untuk mengatasi masalah atau membantu orang2x (mahasiswa) yang sedang mempunyai masalah yang muncul dilapangan untuk mendapatkan solusi alternatif yang lebih baik. Output yang diharapkan agar mendapatkan esensi yang begitu menonjol dari mahasiswa biasa yag lain menuju mahasiswa yang luar biasa. ^_^ serukan " sehingga mampu melihat yang tak terlihat, dan mampu mendengar yang tak terdengar "

                 Pembicara ketiga, mas aditya (kalau tidak salah he he he... lupa wkwk) menjelaskan secara riil mengenai fungsi, tugas, dan tatanan dari Mahkamah. Kami di beri sebuah permainan yang menguji konsentrasi dan daya ingat. Permainan berlangsung cukup seru dan membuat kami semua lebih mengenal satu dengan yang lain dari berbagai fakultas di UNY. Kemudian kami dibagi menjadi beberapa kelompok diskusi yang akan mendiskusikan sekaligus mempresentasikan mengenai materi Mahkamah beserta tatanan didalamnya.

                  Saya mendapat kelompok pertama (satu) dengan anggota : saya sendiri, mas Indra (ketua Advokasi FE), Mb Nuri (FE), Mas Arga (FT), Rini (FBS), dan angnel (FBS). Kami mendiskusikan mengenai Apa itu Mahkamah, Apa saja yang terdapat didalam Mahkamah, dan Jelaskan ! setelah berdiskusi kemudian kami maju untuk presentasi, kelompok kami di wakilin oleh mas indra dan mas Arga. heheheh sebenarnya saya disuruh ma mas Arga ma temen2x untuk maju juga tapi gak ah...lain kali aja hhehehe... Karena q percaya pasti mas2 ny pasti bsa presentasi didepan..hhehe
Eh .. ternyata diem2x mas arga bisa presentasi dengan lancar n gokil ( ngelawak2x g2 hhe q gak bsa nahan ketawa hehehehe) padahal kelihatannya pendiem tapi sepertinya pemikir juga.:P

 Nih ada sedikit materi dari Mahkamah....
- menerima dan membantu menindaklanjuti setiap pengaduan
- menaati peraturan OSPEK yang berlaku
- melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap pelapor di dalam persidangan
- mengumpulkan, mengelola, dan mengajukan data ke Mahkamah
- mengadili seiap perkara, .........


(Red. Anisah )



           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar